BERITA & UPDATE TERBARU
Rumah / Berita / Pengetahuan / Apakah Menambahkan Pengawet pada Makanan Kalengan Itu Ilegal?

Apakah Menambahkan Pengawet pada Makanan Kalengan Itu Ilegal?

Dilihat: 0     Penulis: Editor Situs Waktu Publikasi: 03-05-2022 Asal: Lokasi

Menanyakan

tombol berbagi facebook
tombol berbagi twitter
tombol berbagi baris
tombol berbagi WeChat
tombol berbagi tertaut
tombol berbagi pinterest
tombol berbagi whatsapp
bagikan tombol berbagi ini

'Standar Keamanan Pangan Nasional untuk Penggunaan Bahan Tambahan Pangan' (GB2760-2014) juga dengan jelas menetapkan bahwa tidak ada bahan pengawet yang boleh ditambahkan ke makanan kaleng.


Menurut Standar Keamanan Pangan Nasional GB2760 2014 untuk Penggunaan Bahan Tambahan Makanan, buah kalengan tidak diperbolehkan menambahkan bahan pengawet apa pun. Jika bahan pengawet ditemukan pada buah kalengan, itu merupakan pelanggaran. Lingkungan anaerobik dengan kandungan gula tinggi pada buah kalengan tidak cocok untuk pertumbuhan mikroba, sehingga selama sterilisasi dilakukan secara menyeluruh, tidak diperlukan bahan pengawet.


Daging kalengan mungkin mengandung beberapa mikroorganisme anaerobik karena jenis mikroorganisme yang lebih kompleks di dalam daging. Standar nasional menetapkan bahwa beberapa bahan tambahan dapat digunakan, seperti streptokokus asam nitrat, natrium nitrit, kalium nitrit, dll. Sejauh menyangkut proses produksi di negara saya, saat ini, sebagian besar pabrik hanya dapat mengandalkan proses sterilisasi untuk memastikan penyimpanan jangka panjang makanan kaleng dalam kondisi yang sesuai tanpa bahan pengawet tambahan, dan daging kaleng tidak pernah diperbolehkan menambahkan bahan pengawet.


Ikuti Kami:

Tentang Kami

Qinhuangdao Ocean Food Co., Ltd didirikan pada tahun 1960. Ini adalah perusahaan pengolahan makanan komprehensif yang mengintegrasikan R&D, produksi dan penjualan.

Tautan Cepat

Kategori Produk

Aplikasi

Tautan Lainnya

Hak Cipta © 2025 Qinhuangdao Ocean Food Co., Ltd., Semua Hak Dilindungi Undang-undang